Selamat datang di blognya cah sarean tulen,silahkan lihat lihat dan ambil yang kamu suka

Senin, 19 Maret 2012

Cara Upload File Di Blog Mwapblog

Upload file di Blog berfungsi
untuk di jadikan sisipan
pada posting blog agar
tampilan artikel postinganya
lebih menarik atau bisa di
gunakan sebagai link dengan file gambar, File
yang dapat di upload bisa di
lihat di bawah kolom pada
menu upload file,yaitu
misalnya File,gambar atau
foto dg format jgp,png,gif File lain seperti berkas
aplikasi yang berformat
zip,jar,jad,sis,sisx Dan juga
File audio misalnya
mp3,wav,midi,3gp,mp4
Batasan memori dalam mengupload File2 tersebut
maximal 5mb. Cara menguploadnya adalah:
Login dulu di Mywapblog kemudian pilih dashbor dan pada menu "New"tekan
"upload file" Kemudikan klik
kolom yang tersedia, Sobat
akan di bawa ke tempat
sobat menyimpan file
tersebut Pada C = adalah tempat penyimpanan file
yang ada di memori telpon,
(jika ngeblog mengunakan
hp) Pada E = adalah tempat penyimpanan yang ada di
memori card Selanjutnya
sobat pilih filenya lalu tekan
upload Jika berhasil
mengupload maka akan ada
tulisan upload succes fullTapi jika gagal pesanya
unsubscribe upload
Demikian tentang cara
upload file pada blog di
Mywapblog Artikel ini akan
saya lanjutkan tentang"Cara posting dengan file gambar"[/blue]
Semoga bermanfaat buat
teman kita yang masih baru
pemula. sumber:©BUDI|KUDUS™

Cara Posting Blog Dengan File

Pada waktu kita posting
artikel di blog,kita juga
dapat menambahkan file
berupa gambar,
mp3,mp4,mav,aplikasi
berformat jar,sis,sixs,zip,dalam
kategori game,thema dll.
Tentunya kita dapat
menyisipkan ke dalam
postingan jika kita
sebelumnya sudah mengupload file
tersebut.Silahkan baca cara upload file di blog
mywapblog Cara menyisipkan/
menambahkanya adalah
pada halaman posting kita
lihat kebawah yang ada
kolom bertuliskan file
manager,klik kolom tersebut dan pilih file yang akan di
upload,lalu tekan "Upload" maka kode file tersebut
secara otomatic akan
berada di halaman kolom
tempat menulis posting. File
gambar akan selalu berada
di atas,dan file aplikasi akan selalu di bawah tulisan
artikel postng. Jika file
gambar ingin di tempatkan di
bawah tulisan cara yang
mudah kita upload dulu file
gambarnya kemudian kita mulai menulis dari atas, Dan
jika kita ingin menempakan
gambar di antara tulisan(di
tengah),setelah menulis
pada batas kode
gambar,geser cursor penulisan ke bawah kode
gambar tersebut,sehingga
gambar akan berada di
antara tulisan postingan
kita.Setelah selesai semua
kita tinggal menerbitkanya dg mengklik "Publish"dan
sebelumnya beri tanda
contreng dulu pada
kategori.Demikian..dan
sekian dulu semoga
bermanfaat bagi sobat yang masih pemula ©BUDI| KUDUS™

Cara menulis posting artikel di Mywapblog

Tulisan ini adalah kelanjutan
dari Cara mendaftar blog di MyWapBlog Khusus untuk sobat yang baru mendaftar
aja Setelah selesai mendaftar blog di mywapblog untuk mulai menulis
artikel adalah:
Setelah login di
MayWapBlog pilih Dashbor ,kemudian pada "New"pilih Postsetelah itu
Tulis Title/Judul Artikel kemudian mulai menulis
artikel yang akan di postkan
pada kolom yang sudah di
sediakan dibawah tempat
judul Setelah selesai
menulis beri tanda contreng untuk mengkategorikan
artikel tersebut,Jika belum
membuat artikel silahkan baca panduanya di sini:
"cara menambahkan kategori
di blog mywapblog" Tapi jika tidak di kategorikan
langsung aja tekan Publish jika ingin diterbitkan. Atau
jika mau di simpan dulu
tekan Save draft Semoga bermanfaat bagi sobat yang
baru mendaftar di
Mywapblog untuk pertama
kalinya. sumber:©BUDI| KUDUS™

Sabtu, 17 Maret 2012

IMGAGE DESIGNER V.1.40 SYMBIAN V.2

Ternyata perkiraanku salah selama ini,Image Designer v.1.40 yang kukira tidak bisa berjalan di hpku,ternyata bisa, di hp Nokia 3230,7610 dkk..,selama ini aku tidak bisa membuka aplikasi tersebut ternyata eh ternyata python trio yang kupakai masih kurang sempurna,lalu kucoba python Modifan Arvana langsung jalan tanpa hambatan apapun.
Kelebihan Image Designer v.1.40 yaitu ada penambahan menu Transparanci untuk mentransparankan gambar. Juga penambahan yang lain yang kurasa lebih baik dari versi 1.19 yang biasa kupakai.
Yang ingin mencoba silahkan download dibawah ini:
IDesigner 1.40.sis
Dan untuk pythonnya masuk sini aja ya:
Arvana Soft



Klik link Shoutbox dibawah ini untuk berkomentar:
SHOUTBOX

Kamis, 15 Maret 2012

Cara mendaftar blog di Mywapblog

Buat teman yang sama sekali
belum pernah mendaftar/
membuat Blog di
Mywapblog,Berikut ini Caranya:
>>1.Biar lebih cepat dan mudah
mendingan buka opera mini atau Ucweb Kemudian masukan
alamat atau kunjungi www. mywapblog.com >>2.Lalu klik
Register
>>3.Kemudian pada kolom di
bawah tulisan "User Name"isi
dengan nama yang akan di
jadikan nama domain blog yang akan di buat.jangan
menyertakan www.atau http
dan com dulu.Tapi seperti waktu
saya mendaftar cukup
menuliskan nama "budi"tanpa
tanda petik. Jika dengan nama lebih panjang jangan memakai
spasi. >>4.Setelah itu klik kolom
yang
bertuliskanmywapblog.com di bawah tulisan Change Domain
dan pilih salah satu yang anda
kehendaki diantaranya: -
>mywapblog.com ->heck.in - >pun.bz ->faa.im ->mwb.im >>5.Lalu masukan kata password
di dalam kolom yang tersedia.
Kata password terserah dengan
kalimat apapun yang anda
kehendaki minimal 8 karakter/
dengan huruf atau angka atau di selang seling antara huruf
dan angka. >>6.Pada kolom
berikutnya yang di bawah
tulisan "Re-Type
Password"masukan ulang
password, persis seperti password yang anda masukan
tadi. >>7.Setelah itu di
bawahnya ada tulisan "Scurity
dan ada beberapa angka atau
huruf di kolom kecil
berwarna.Trus di bawahnya di sediakan kolom yang harus
anda isi dengan meniru/menyalin
angka atau huruf yang ada di
kolom kecil warna tsb.Ingat...
dalam memasukan harus sama
persis perhatikan huruf besar atau pun kecilnya. >>8.Setelah
itu lalu klik "Register" >>9.Jika
berhasil blog anda sudah siap di
gunakan dan untuk memulai
posting/menulis "klik dashbor> -
>Jika belum berhasil mungkin nama tersebut sudah di pakai
oleh orang lain dan ubahlah
nama,misalnya jika nama yang
saya pakai budi aku hanya
mengubah dengan bhudi atau
nama lain. Jika nama tidak mau di ubah ubahlah pada Domainya
misalny jika tadinya memakai
"heck.in" aku ubah memilih "pun.bz" Setelah itu klik "Register"lagi. >>10Selesai
Selamat mencoba semoga
berhasil. sumber:©BUDI|KUDUS™

" Sejarah Tanggal 1 Januari atau Tahun Baru"

Assalamu 'alaikum WarahMatullahi
Wabarakaatuh..
Ju2r saja, Setiap tahun baru saya
selalu di rumah. Ngak pernah
Keluar Rumah apalagi
Merayakannya dan Acara bakar2 atau menyalakan Petasan. Karna
Tahun Baru Masehi Bukan
Budayanya Islam (Mohon Maaf Yg
Bukan Islam, Bukan maksud mw
nyinggung). Klo ngak salah Awal
kisahnya bulan Januari adalah Bulannya
Dewa 'JANUS'. ...Singkat Cerita...
"Penguasa Romawi Julius Caesar
menetapkan 1 Januari sebagai hari
permulaan tahun baru semenjak
abad ke 46 SM. Orang Romawi mempersembahkan tanggal 1
Januari kepada Janus, dewa segala
gerbang, pintu-pintu, dan
permulaan (waktu). Bulan Januari
diambil dari nama Janus sendiri,
yaitu dewa yang memiliki dua wajah – sebuah wajahnya
menghadap ke (masa) depan dan
sebuahnya lagi menghadap ke
(masa) lalu.", (Hebat Kan!! Punya 2
Wajah, Wajah Setan) Bulan Januari
(bulannya Janus) juga ditetapkan setelah Desember dikarenakan
Desember adalah pusat Winter
Soltice, yaitu hari-hari dimana
kaum pagan penyembah Matahari
merayakan ritual mereka saat
musim dingin. Pertengahan Winter Soltice jatuh pada tanggal 25
Desember, dan inilah salah satu
dari sekian banyak pengaruh
Pagan pada budaya kristen selain
penggunaan lambang Salib Tanggal
1 Januari sendiri adalah seminggu setelah pertengahan Winter
Soltice, yang juga termasuk dalam
bagian ritual dan perayaan Winter
Soltice dalam Paganisme. Sosok
dewa Janus dalam mitologi Romawi
Dewa Janus sendiri adalah sesembahan kaum Pagan Romawi,
dan pada peradaban sebelumnya di
Yunani telah disembah sosok yang
sama bernama dewa Chronos.
Kaum Pagan, atau dalam bahasa
kita disebut kaum kafir penyembah berhala, hingga kini biasa
memasukkan budaya mereka ke
dalam budaya kaum lainnya,
sehingga terkadang tanpa sadar
kita mengikuti mereka. Sejarah
pelestarian budaya Pagan (penyembahan berhala) sudah ada
semenjak zaman Hermaic (3600
SM) di Yunani. Bagi orang kristen
yang mayoritas menghuni belahan
benua Eropa , tahun baru masehi
dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga
agama Kristen sering disebut
agama Masehi. Masa sebelum Yesus
lahir pun disebut tahun Sebelum
Masehi (SM) dan sesudah Yesus
lahir disebut tahun Masehi. Bagi orang Persia yang beragama
Majūsî (penyembah api),
menjadikan tanggal 1 Januari
sebagai hari raya mereka yang
dikenal dengan hari Nairuz atau
Nurus. Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai
hari raya adalah, ketika Raja
mereka, 'Tumarat' wafat, ia
digantikan oleh seorang yang
bernama 'Jamsyad', yang ketika
dia naik tahta ia merubah namanya menjadi 'Nairuz' pada
awal tahun. 'Nairuz' sendiri
berarti tahun baru. Kaum Majūsî
juga meyakini, bahwa pada tahun
baru itulah, Tuhan menciptakan
cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi. Di dalam
perayaan kaum Majūsî menyalakan
api dan mengagungkannya –
karena mereka adalah penyembah
api. Kemudian orang-orang
berkumpul di jalan- jalan, halaman dan pantai, mereka bercampur
baur antara lelaki dan wanita,
saling mengguyur sesama mereka
dengan air dan khomr (minuman
keras). Mereka berteriak-teriak
dan menari-nari sepanjang malam. Orang-orang yang tidak turut
serta merayakan hari Nairuz (Hari
Raya) ini, mereka siram dengan air
bercampur kotoran. Semuanya
dirayakan dengan kefasikan dan
kerusakan (Seperti Tahun Baru yg 2011, semua Kondom Terjual Habis)
.
-------------------------------
Sebaiknya kita (ISLAM) tidak perlu
ikut ikutan merayakannya apalagi
meniru budaya dari kaum kufar. Firman Allah ini :
Dan janganlah kamu mengikuti
apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya. Qs 17:36 Dan saya juga
teringat dengan suatu Hadist, Yg
klo tidak salah begini...
"Barangsiapa menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
(Hadits Riwayat Abu Dawud) Jadi,
klo kita mengikuti budaya
tersebut, maka kita termasuk
gologan mereka. Walaupun hanya
merayakannya dengan Petasan, sama juga dengan
Memeriahkannya juga.
Wassalamu 'alaikum Warah Matullahi
Wabarakaatuh...

"Mengagumimu"

Kini aku berfikir tentang adanya
kehadiranmu ..Satu cinta datang
tuk mengisi hari-hariku ..Begitu jg
tuk perasaan ini_mengenalmu
sebuah kebahagiaan tersendiri_
mengagumimu msih aku pendam_ aku tk bisa mengutarakan itu
semua_mungkin rasa malu yg ada_
tapi aku msih berpikir bhwa aku
msih memilikimu slamanya dan
slamanya_rasa dan perasaan
mungkin msih terbayang di benakku Anugrah Terindah Adalah
Mengenalmu.

"Mencintaimu"

Mencintaimu memanglah indah_Tpi
sulit untk mu mencintaiku_Walau
hati ini sakit,Tetapi aku tetaplah
tegar.....
Rasa ini sulit tuk hilang sampai
kapanpun akan aku kejar_ Walaupun sampai ujung dunia akan
tetap kukejar_YAA
ALLAH...Satukanlah hati ini dgnnya
memilikinya lebih indah dari pada
melihat bintang di langit,seindah
bunga mekar di taman selembut salju yg turun entah sampai kapan
rasa ini terus membayangiku??

"Cinta Tak Sampai"

Aku terlalu lelah mengejar hari_
Hanya sepi yg tersisa_Selebihnya
adlh wajahmu yg kucipta,tak hilang
di tebas hujan yg turun_Hanya
kau yg bisa melebarkan senyum
terindahku Suara deras hujan tak henti-
hentinya di hari ini_Tapi g tau
besok,tapi hatiku slalu bicara
bahwa cinta n sayangku g akan
pernah putus walau dalam
keadaan apapun.

"Senyuman'mu"

Saat pertama ku jumpa dirimu,
ku terkesan akan keanggunan
mu..pesona senyuman bagai dosa
yang telah terhapus_melihatmu
kebahagiaan hidupku
Aku mencintaimu,Tapi......Aku tak tahu dirimu menganggapku apa_
Tapi aku sadar aku bukanlah
milikmu_Aku hanyalah sahabat ter-
b43x bagimu....Ketika kau
tersenyum indah ,senyuman mu
bebaskan s'gala kesedihan yang aku alami_Aku menginginkan dirimu
lebih_Semua ini hanya aku tujukan
pada ...Untukmu ...,yang telah
melukai hatiku.

"Bimbang"

Terkadang qhu ingin sendiri untk
slamanya,Tapi itu smw takkan
mungkin_hatiku slalu bimbang untk
melakukan sesuatu yang pasti
takkan ada orang yang akan tau
mengerti perasaanku yang tak tentu_Aku sendiri bingung apa
yang harus aku lakukan untk hari
ini dan hari esok yang akan
datang menghampiriku.

"Diam"

Dalam diamku ku coba tuk
memahami yg sejatinya
terjadi ,Dalam diamku ku coba tuk
mengerti kebenaran di blik smw ini
namun misteri cinta sulit
kusibak ,Dalam diamku ku coba mengerti tentang gelisahku
gundahku rasa tak percaya bila
smw nyata rasa tak percaya akan
kedamaian cinta.

Selasa, 13 Maret 2012

Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan Bingung bagaimana prosedur serta mekanismenya dalam mengikuti ujian advokat dari awal beserta persyaratan- persyaratan teknisnya dari proses magang sampai kita memperoleh kartu advokat? Gak usah bingung, setelah kamu lulus Sarjana Hukum.... SELAMAT karena kamu telah berada di jalur yang tepat!!!! Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah: 1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”); 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”); 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus- menerus di kantor advokat; 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. I. PKPA PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat): 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat): a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi; b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir; c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6; d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; e. Mematuhi tata tertib belajar; f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA. Sertifikat PKPA Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan- ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat). II. UPA Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Persyaratan umum mengikuti UPA: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan: a. Fotokopi KTP; b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar; d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya; e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat. Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat. III. MAGANG Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat). Persyaratan umum calon advokat magang Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat): a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”); e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan Berikut adalah dokumen- dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat: a. surat pernyataan Kantor Advokat b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang c. Fotokopi KTP calon Advokat magang d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping j. Surat keterangan dari kantor advokat k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji. Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar. Kewajiban calon advokat magang Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat): 1. Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan; a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing- masing perkara dimaksud. b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara- perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. 2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain: a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. Hak-hak calon advokat magang Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat): 1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat; 2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang; 3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik; 4. berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan; 5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping; 6. di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Larangan bagi calon advokat magang Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat): 1. memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum 2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan- tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat). Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat. Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh- sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut: “Demi Allah saya bersumpah/ saya berjanji: - bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; - bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. (3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Toga advokat Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983. Menjadi anggota organisasi advokat Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat). Buku daftar anggota dan kartu advokat Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/ keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.anjar kristanto

SeleQ versi lama 1.65


SeleQ v.1.65 Aplikasi jelajah file yang sudah lama banget,bisa dibilang yang pertama kali,dan kemungkinan sudah tidak dipakai lagi karena,memang menunya gak selengkap X-plore dari lcg.

Tapi ada 1 keistimewaan yang tidak dimiliki oleh aplikasi manapun yang pernah kuketahui termasuk seleQ yang terbaru juga tidak ada fitur ini.

Apakah fitur itu..??

Yaitu bisa merubah Properti Tanggal,bulan,tahun dan jam pembuatan sebuah file,entah itu gambar,suara,folder dll..
Mungkin bagi kebanyakan orang fitur ini kurang penting,tapi bagiku penting karena saking banyaknya file di hp jika diurutkan tanggal jadi tidak beraturan tapi dengan adanya pengubah Properti tadi menjadi mudah,karena file yang udah lama bisa dikasih tanggal baru ataupun sebaliknya.

Silahkan ambil dibawah ini:
SeleQ V.1.65.sis



Klik link Shoutbox dibawah ini untuk berkomentar:
SHOUTBOX